MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Sebagai
Negara Demokrasi
Diajukan untuk tugas Mata Kuliah PKN
yang di ampu oleh Ibu oerip Lestari
Di Susun oleh :
Yeni A Ningrum G.131.09.0025
Iwan Setiawan G.131.09.0026
Yosephita novena G.131.09.0029
Yuyun Waluyani G.131.09.0036
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang
ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia
dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal ini
terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, yang lebih sedikit
dari pada yang menggunakan hak pilihnya . Pemilihan umum secara langsung ini dilaksanakan secara langsung pertama kali
untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004. Walaupun masih terdapat masalah
yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, di ikuti
pelaksanaan berikutnya di beberapa daerah meliputi propinsi - propinsi serta
kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya.
Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya
sendiri. Tidak seperti tahun - tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan
dari partai tujuan sistem pemilu ini sebenarnya di maksudkan untuk memdapatkan
hasil yang lebih baik dan bersih dalam pelaksanaanya. Namun dalam pelaksanaan
pilkada ini tetap saja muncul penyimpangan - penyimpangan. Mulai dari masalah
administrasi bakal calon sampai hal yang berhubungan dengan pemilih.
1.2
Alasan Pemilihan Judul
Ada beberapa
alasan penulis memilih judul makalah ini, “Pelaksanaan Pemilu
Indonesia Sebagai Negara Demokrasi”. Indonesia merupakan negara demokrasi yang
menganut asas kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan aplikasi dari demokrasi
indonesia itu sendiri. Pemilu dan Pilkada merupakan suatu wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memilih wakil – wakil rakyat untuk
mengatur pemerintahan negara indonesia.
Pelaksanaan
pemilu di indonesia tidak luput dari permasalahan – permasalahan yang sering
terjadi, terutama dari pihak calon yang kalah dalam pemilihan. “Pelaksanaan
Pemilu Indonesia Sebagai Negara Demokrasi” merupakan judul yang penulis anggap
sesuai dengan penulisan makalah Pendidikan kewarganegaraan ini.
1.3
Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.3.1 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Disusun untuk memenuhi tugas akademis, pendidikan kewarganegaraan.
2.
Menganalisis
permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
3.
Menjabarkan
beberapan solusi
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut supaya tidak terulang kembali.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan
tentang Pemilihan
Umum di Indonesia sebagai negara demokrasi.
2.
Mengetahui berbagai permasalahan mengenai pemilihan umum ataupun pilkada, dan dapat memberikan solusinya.
3.
Mengetahui
dan dapat mengikuti
proses Pemilihan
Umum dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
1.4
Pembatasan Masalah
Dalam sistem kenegaraan,
masalah Pemilihan
Umum merupakan
hal yang sangat penting bagi jalannya sistem pemerintahan suatu negara,
disebabkan berjalannya sistem pemerintahan tidak lepas dari aparat pemerintahan itu
sendiri dalam mengatur semua urusan yang berhubungan dengan negara. Proses
pemilihan wakil – wakil rakyat tersebut dilakukan oleh rakyat yang telah
memiliki hak pilih, yang sering disebut PEMILU. Namun, dalam pelaksanaannya
terdapat berbagai masalah yang muncul yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Pelaksanaan demokrasi pemilu
ini masih
menjadi perbincangan,dan merupakan bahan yang penulis bahas dalam makalah ini.
1.5
Identifikasi Masalah
Dalam prosesnya, pelaksanaan pemilu menimbulkan perdebatan, penulis mengidentifikasi beberapa masalah
pokok sebagai berikut :
1. Pengertian dan landasan
hukum pemilihan umum.
2.
Permasalahan dan penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan
umum.
3.
Beberapa solusi
yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan pemilihan umum di Indonesia.
1.6
Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini menggunakan referensi dari berbagai buku
sumber dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Landasan
Hukum Pemilu
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga
demokrasi dapat diartikan pemerintahan yang di laksanakan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya terdapat pada rakyat. Semua
anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan
kenegaraan dalam aktivitas yang di namakan pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu hingga
sekarang di berbagai daerah di seluruh Indonesia dari Indonesia Merdeka sampai
sekarang ini.
Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan
dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotong royongan.
Indonesia pertama kali melaksanakan Pemilu
pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan
tetapi dalam hal ini pemilu masih di
laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan hanya memilih presiden
wakil presiden serta wakil – wakil rakyat, tetapi pada tahun 2004 telah
dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil - wakil rakyat
serta presiden dan wakilnya.
Kemudian mulai bulan Juni 2005 telah
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada
ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan
pemilu secara langsung
bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada langsung
merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan
wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara
langsung.
2.
Pilkada langsung
merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal
18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
3.
Pilkada langsung
sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education).
Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan
dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya
memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung
sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah
salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal
yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam
mewujudkan tujuan otonomi daerah,
antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar
dapat diwujudkan.
5.
Pilkada langsung
merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari
atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk
Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki
hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang
memenangi Pemilu. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru
dari pilkada langsung ini.
2.2
Pelaksanaan dan
Penyelewengan Pemilu
Pemilu, yang lebih spesifiknya Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di seluruh
wilayah yang tersebar dalam provinsi - provinsi dan di kabupaten serta kota. Rakyat memilih
kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing - masing.
Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat
daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah masing - masing.
Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat
yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis.
Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan
pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah
yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal
ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai
mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental
korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan
juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin
memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya
dapat segera kembali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang
menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat
menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan
massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus - kasus yang pernah terjadi yaitu
pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini
membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD
sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang
dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah - masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon,
terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di
Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut.
Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini
sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para
pejabat.
Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya
untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian
bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka
harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak
sekali ditemukan penyelewengan - penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh
para bakal calon seperti :
1.
Money politik
Sepertinya money politik
ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan
masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah
mereka dapat diperalat secara mudah dengan menggunakan iming – iming uang.
Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa pandean lamper, Gayam
sari, Semarang, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi
bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon
tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih
rendahnya tingkat pendidikan serta kesadaran berdemokrasi seseorang maka dapat dengan
mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah manggunakan uang.
Jadi sangat rasional
sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak.
Karena di gunakan untuk biaya ini, biaya itu.
2.
Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat
bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah
melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini jelas
sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.
Pendahuluan start
kampanye
Tindakan ini paling sering
terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam
pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk,
selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu
melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat
tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang
memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media
kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal
pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.
Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat
timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini
disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya
informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang
menjadi panutannya.
Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan
munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Permasalahannya adalah hanya untuk berkuasa
dan merebut kekuasaan. Bagaimana mungkin KPU dan jajarannya sanggup. Walaupun mereka dilindungi oleh undang-undang, terkecuali keputusan KPU ini
tidak dapat diganggu gugat dengan cara apapun. Yang
jadi permasalahan utama KPU adalah banyak masyarakat yang tidak dapat mengikuti
pemilu Legislatif. Tapi permasalahannya menjadi Kabur dan
merembet kemana-mana.
Maka Jelas kekisruhan di perhitungan suara,
menjadi minim. karena Partai berkepentingan membela anggotanya bukan pilih
kasih seperti yang ada sekarang yang bikin kisruh adalah partai dengan anggotanya sendiri.
Panwaslu adalah lembaga independent yang beranggotakan
dari pemerintah, elemen masyarakat dan Tokoh Masyarakat yang bersifat sebagai
pengawas lapangan dengan membuat berita acara dan catatan khusus yang
diperlukan bila ada kejadian-kejadian khusus dan memberikan masukan kepada KPU, Parpol, Pemerintah
maupun Aparat Pemerintah.bukan sebagai wasit.
Bila terjadi pelanggaran langsung diserahkan
kepada kejaksaan dan pengadilan khusus yang menangani Pemilu
tanpa melalui birokrasi yang panjang,cukup dengan laporan pengaduan, data kpps
dan panwas. sehingga keputusan - keputusan Pengadilan yang dapat menentukannya.
2.3
Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala
yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala - kendala
itu. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh masyarakat karena hal ini tidak
hanya tanggung jawab bagi pemerintah saja. adapun hal – hal yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1.
Seluruh pihak yang
ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pilkada tersebut. Tokoh - tokoh masyarakat yang merupakan
panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
2.
Semua warga saling
menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat.
Hal inilah yang diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran
menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan
lancar.
3.
Sosialisasi kepada
warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat
memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
4.
Memilih dengan hati
nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa
ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip - prinsip dari pemilu dapat
terlaksana dengan baik.
Dengan kata lain solusinya adalah pihak KPU seharusnya melakukan Pendataan Ulang Penduduk dan melakukan
pengangkatan KPPS melalui LSM, RW, Kelurahan dan Parpol dengan melalui
pemilihan yang jurdil (Jujur dan Adil). Sedang
dalam pelaksanaannya, KPU merupakan penyelenggara bukan sebagai wasit atau pengambil keputusan bila terjadi kecurangan dalam pemilu. Caleg dari
partai dibatasi dengan jumlah tertentu. Yang dapat mengikuti
Pemilu harus berkampanye terlebih dahulu, juga melakukan pemilihan
di partainya sendiri dan massanya sendiri setelah menang di Partainya baru dapat mencalonkan sebagai caleg. Jadi jelas Caleg tersebut adalah caleg yang terpilih bukan
karbitan, begitu juga DPD dan yang lainnya.
Permasalahan yg timbul lebih banyak karena
ketidaksiapan KPU dalam melaksanakan pemilu serta SDM yang
kurang kompetensinya, sehingga tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan
permasalahan yg begitu banyak. Maka, agar pemilihan umum dapat berjalan lancar dan
tertib, harus di dukung oleh semua pihak, baik pihak penyelenggara yaitu Komisi
Pemilihan Umum sendiri, calon – calon yang akan dipilih, dan warga yang sudah
mempunyai hak pilih dalam pemilu. Semua unsur tersebut harus dapat membentuk
suatu kesatuan yang saling berhubungan. Juga mengetahui aturan – aturan dalam
pemilu dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan
pemilu tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap
waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang
telah yang berlaku dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan
tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya
setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat
digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat sadar dengan
pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai
sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah
dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul
dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
3.2
Saran
Setelah beberapa pembahasan di atas semoga kita sebagai
warga Negara yang baik serta bertanggung jawab dapat menerapkan solusi serta
menjunjung tinggi makna demokrasi sehingga akan tercipta sebuah Negara yang
memiliki SDM yang bermutu serta berkualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar