Cari Blog Ini

Senin, 13 Februari 2012

PKN


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
Diajukan untuk tugas Mata Kuliah PKN
yang di ampu oleh Ibu oerip Lestari


INDONESIA


Di Susun oleh :
Yeni A Ningrum     G.131.09.0025
Iwan Setiawan        G.131.09.0026
Yosephita novena   G.131.09.0029
Yuyun Waluyani    G.131.09.0036


PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS SEMARANG

2011



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat atau pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, yang lebih sedikit dari pada yang menggunakan hak pilihnya . Pemilihan umum secara langsung ini  dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.

Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, di ikuti pelaksanaan berikutnya di beberapa daerah meliputi propinsi - propinsi serta kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun - tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai tujuan sistem pemilu ini sebenarnya di maksudkan untuk memdapatkan hasil yang lebih baik dan bersih dalam pelaksanaanya. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini tetap saja muncul penyimpangan - penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai hal yang berhubungan dengan  pemilih.

1.2      Alasan Pemilihan Judul

Ada beberapa alasan penulis memilih judul makalah ini, “Pelaksanaan Pemilu Indonesia Sebagai Negara Demokrasi”. Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut asas kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan aplikasi dari demokrasi indonesia itu sendiri. Pemilu dan Pilkada merupakan suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memilih wakil – wakil rakyat untuk mengatur pemerintahan negara indonesia.

Pelaksanaan pemilu di indonesia tidak luput dari permasalahan – permasalahan yang sering terjadi, terutama dari pihak calon yang kalah dalam pemilihan. “Pelaksanaan Pemilu Indonesia Sebagai Negara Demokrasi” merupakan judul yang penulis anggap sesuai dengan penulisan makalah Pendidikan kewarganegaraan ini.

1.3        Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah sebagai berikut:

1.        Disusun untuk memenuhi tugas akademis, pendidikan kewarganegaraan.
2.        Menganalisis permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
3.        Menjabarkan beberapan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut supaya tidak terulang kembali.

1.3.2 Manfaat Penulisan

Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini  adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan pengetahuan tentang Pemilihan Umum di Indonesia sebagai negara demokrasi.
2.      Mengetahui berbagai permasalahan mengenai pemilihan umum ataupun pilkada, dan dapat memberikan solusinya.
3.      Mengetahui dan dapat mengikuti proses Pemilihan Umum dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.


1.4        Pembatasan Masalah

Dalam sistem kenegaraan, masalah Pemilihan Umum merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya sistem pemerintahan suatu negara, disebabkan berjalannya sistem pemerintahan tidak lepas dari aparat pemerintahan itu sendiri dalam mengatur semua urusan yang berhubungan dengan negara. Proses pemilihan wakil – wakil rakyat tersebut dilakukan oleh rakyat yang telah memiliki hak pilih, yang sering disebut PEMILU. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang muncul yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Pelaksanaan demokrasi pemilu ini masih menjadi perbincangan,dan  merupakan bahan yang penulis bahas dalam makalah ini.

1.5        Identifikasi Masalah

Dalam prosesnya, pelaksanaan pemilu menimbulkan perdebatan, penulis mengidentifikasi beberapa masalah pokok sebagai berikut :
1.      Pengertian dan landasan hukum pemilihan umum.
2.      Permasalahan dan penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
3.      Beberapa solusi yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan pemilihan umum di Indonesia.

1.6        Metode Penulisan

Metode penulisan makalah ini menggunakan referensi dari berbagai buku sumber dan internet.


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian dan Landasan Hukum Pemilu

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan yang di laksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya terdapat pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas yang di namakan pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu  hingga sekarang di berbagai daerah di seluruh Indonesia dari Indonesia Merdeka sampai sekarang ini.

Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotong royongan.

Indonesia pertama kali melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan tetapi dalam  hal ini pemilu masih di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan hanya memilih presiden wakil presiden serta wakil – wakil rakyat, tetapi pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil - wakil rakyat serta presiden dan wakilnya.
Kemudian mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.





Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pemilu secara langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

1.        Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.        Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.        Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.        Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah,
antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.        Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

2.2      Pelaksanaan dan Penyelewengan Pemilu

Pemilu, yang lebih spesifiknya Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di seluruh wilayah yang tersebar dalam provinsi - provinsi dan  di kabupaten serta kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing - masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing - masing.

Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kembali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.

Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus - kasus yang pernah terjadi yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah - masalah tersebut.

Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para pejabat.

Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.

Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan - penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1.        Money politik

Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat secara mudah dengan menggunakan iming – iming uang. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa pandean lamper, Gayam sari, Semarang, juga terjadi hal tersebut. Yaitu  salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan serta kesadaran berdemokrasi seseorang maka dapat dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah manggunakan uang.

Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena di gunakan untuk biaya ini, biaya itu.

2.        Intimidasi

Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini jelas sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.




3.        Pendahuluan start kampanye

Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

4.        Kampanye negatif

Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya.
Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.

Permasalahannya adalah hanya untuk berkuasa dan merebut kekuasaan. Bagaimana mungkin KPU dan jajarannya sanggup. Walaupun  mereka dilindungi oleh undang-undang, terkecuali keputusan KPU ini tidak dapat diganggu gugat dengan cara apapun. Yang jadi permasalahan utama KPU adalah banyak masyarakat yang tidak dapat mengikuti pemilu Legislatif. Tapi permasalahannya menjadi Kabur dan merembet kemana-mana.

Maka Jelas kekisruhan di perhitungan suara, menjadi minim. karena Partai berkepentingan membela anggotanya bukan pilih kasih seperti yang ada sekarang yang bikin kisruh adalah partai dengan anggotanya sendiri.

Panwaslu adalah lembaga independent yang beranggotakan dari pemerintah, elemen masyarakat dan Tokoh Masyarakat yang bersifat sebagai pengawas lapangan dengan membuat berita acara dan catatan khusus yang diperlukan bila ada kejadian-kejadian khusus dan memberikan masukan kepada KPU, Parpol, Pemerintah maupun Aparat Pemerintah.bukan sebagai wasit.

Bila terjadi pelanggaran langsung diserahkan kepada kejaksaan dan pengadilan khusus yang menangani Pemilu tanpa melalui birokrasi yang panjang,cukup dengan laporan pengaduan, data kpps dan panwas. sehingga keputusan - keputusan Pengadilan yang dapat menentukannya.

2.3      Solusi

Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala - kendala itu. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh masyarakat karena hal ini tidak hanya tanggung jawab bagi pemerintah saja. adapun hal – hal  yang dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :

1.        Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada tersebut. Tokoh - tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2.        Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal inilah yang diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3.        Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4.        Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip - prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.

Dengan kata lain solusinya adalah pihak KPU seharusnya melakukan Pendataan Ulang Penduduk dan melakukan pengangkatan KPPS melalui LSM, RW, Kelurahan dan Parpol dengan melalui pemilihan yang jurdil (Jujur dan Adil). Sedang dalam pelaksanaannya, KPU merupakan penyelenggara bukan sebagai wasit atau pengambil keputusan bila terjadi kecurangan dalam pemilu. Caleg dari partai dibatasi dengan jumlah tertentu. Yang dapat mengikuti Pemilu harus berkampanye terlebih dahulu, juga melakukan pemilihan di partainya sendiri dan massanya sendiri setelah menang di Partainya baru dapat mencalonkan sebagai caleg. Jadi jelas Caleg tersebut adalah caleg yang terpilih bukan karbitan, begitu juga DPD dan yang lainnya.
Permasalahan yg timbul lebih banyak karena ketidaksiapan KPU dalam melaksanakan pemilu serta SDM yang kurang kompetensinya, sehingga tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan yg begitu banyak. Maka, agar pemilihan umum dapat berjalan lancar dan tertib, harus di dukung oleh semua pihak, baik pihak penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum sendiri, calon – calon yang akan dipilih, dan warga yang sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu. Semua unsur tersebut harus dapat membentuk suatu kesatuan yang saling berhubungan. Juga mengetahui aturan – aturan dalam pemilu dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan pemilu tersebut.



BAB III
KESIMPULAN

3.1           Kesimpulan

Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah yang berlaku dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.

Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.

3.2           Saran
Setelah beberapa pembahasan di atas semoga kita sebagai warga Negara yang baik serta bertanggung jawab dapat menerapkan solusi serta menjunjung tinggi makna demokrasi sehingga akan tercipta sebuah Negara yang memiliki SDM yang bermutu serta berkualitas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar